Meningkatkan pelaksanaan Tatakelola Pendidikan di bidang Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) yang Transparan dan Akuntabilitas. B. Struktur Organisasi. C. Lama Pendidikan: Lama Pendidikan : 8 – 14 Semester. D. Sistem Pengajaran: Semua peserta didik diasramakan dan disebut Taruna / Taruni STIP Jakarta
Setiap angkutan laut yang berlayar pasti akan singgah di pelabuhan untuk melakukan pemuatan dan pembongkaran barang, serta embarkasi dan debarkasi penumpang. Rencana kedatangan kapal atau keberangkatan kapal dan juga segala keperluan yang dibutuhkan oleh kapal diatur oleh Nahkoda kapal yang berkoordinasi dengan perusahaan keagenan.
Program Studi Tatalaksana Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Pembimbing I: Daryanto, SH., MM. Pembimbing II: Capt. Anugrah Nur Prasetyo, M.S Proses pelaksanaan crew change kapal MV. ABM Intan pada PT. Sinarmas LDA Maritime diharapkan memudahkan crew dan perusahaan ketika proses crew change.
ABSTRAKSI CHOIRUL ANWAR, 551811336976 K, 2022, “Strategi pencegahan keterlambatan kegiatan transhipment pada PT. Kartika Samudra Adijaya cabang Batulicin Kalimantan Selatan”, Program Diploma IV, Program Studi Tatalaksana Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Pembimbing I: Romanda Annas Amrullah S.ST,MM. Pembimbing II: Awel Suryadi S.ST.,M.Si Proses pengiriman
-D IV Ketatalaksanaan Angkatan Laut dan Kepelabuhan (KALK)-D IV Nautika-D IV Teknika. Fasilitas: Ruang kelas, asrama, simulator engine room control, full mission ship simulator, ruang teater, kapal latih Sultan Hasanudin, dan fasilitas lain-lain. Website: www.pipmakassar.ac.id. Telepon: (0411) 3616975. Email: [email protected] 8.
Syarat lulusan bagi pendaftar Prodi D-IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK) yaitu: SMA/MA (IPA dan IPS) sederajat SMK jurusan: Pelayaran Kapal Niaga Jurusan KPN, Bidang Bisnis dan Pemasaran, Manajemen Perkantoran, Akuntansi dan Keuangan, Teknik Komputer dan Informatika, Teknik Telekomunikasi, Logistik
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim. 2. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/ atau memindahkan pen um pang dan/ atau barang dengan menggunakan Kapal. 3. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang
dan Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 3. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. HK.103/2/14/DJPL-16 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan
OmgWW5. 327rtea4od.pages.dev/461327rtea4od.pages.dev/437327rtea4od.pages.dev/433327rtea4od.pages.dev/150327rtea4od.pages.dev/222327rtea4od.pages.dev/405327rtea4od.pages.dev/474327rtea4od.pages.dev/303
ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhan